Monday, June 21, 2021

PPDB SMP KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2021

 


Memasuki bulan Mei sudah begitu banyak request dari teman dan sahabat tentang PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022. Kepinginya bisa langsung menjawab, tetapi informasi resmi yang ada sangat minim dari Pak War sehingga rata-rata saya jawab "Belum ada juknis pak... bu...."

Nah kemarin waktu saya sedang tugas di Tangerang alhamdulillah dapat kiriman 'Draft Juknis PPDB tahun 2021'. Meskipun masih draft saya kira ini sudah bisa menjadi pegangan bagi Bapak/Ibu yang akan menyekolahkan putra dan putrinya ke jenjang SMP. Kalau ada yang bertanya tahun ajaran besok pembelajaranya online apa offline gimana Pak War? jawabannya nunggu persetujuan Satgas Covid-19 Kabupaten Banyumas ya..... Jangan khawatir... kalaupun masih online, semua guru akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuat pembelajaran tetap menarik...

Oke kita langsung ke PPDB 2021 ya...

Pada umumnya ketentuan tentang PPDB tahun 2021 ini hampir sama dengan tahun lalu ya... semua masih serba online... Aplikasi juga masih menggunakan tahun yang lalu, tentunya Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas masih disupport sepenuhnya oleh Dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten Banyumas... thank's ya buat Kominfo... semoga programmernya sehat selalu... jangan bosan ditanya sama masyarakat... terutama sama Pak War...

Meskipun online, Sekolah tetap menyediakan layanan bagi masyarakat yang tidak mampu dari sisi perangkat (Smartphone ataupun Kuota internet). Bagi masyarakat yang memang butuh bantuan bisa ke Sekolah terdekat dengan rumah Bapak/Ibu atau bisa juga kontak saya... silahkan komen di bawah bagi yang menemui kesulitan saat mendaftar... Emang Pak War mau mendaftarkan? Insya Allah kalau ada waktu siap...

Kita mulai dari Pasal 12 yang ada dalam draft Juknis ya... disitu disebutkan bahwa Jalur PPDB tahun 2021 ada 4 jalur, yaitu:

a. zonasi; (minimal 60%)

b. afirmasi; (minimal 15%)

c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau (maksimal 5%)

d. prestasi. (maksimal 20%)


Nah dari pasal di atas ini ada yang hilang dari tahun yang lalu ya... Tahun lalu ada jalur Nakes Covid-19 yang wajib diterima, tahun ini tidak ada. Kenapa? menurut info yang kredibel ini dihilangkan karena hampir semua tenaga kesehatan sekarang ini menangani Covid-19. Jadi kalau semua nakes anaknya wajib diterima tentu akan buanyak banget... hehehe... jangan khawatir... Insya Allah untuk semua tenaga kesehatan anak-anaknya akan tetap mendapatkan sekolah yang diinginkan... karena biasanya anak nakes pinter-pinter juga... hehehe...

Selanjutnya di pasal 15 adalah penjelasan tentang jalur zonasi. Masih seperti tahun yang lalu, jalur zonasi dibagi sebagai berikut:

a. zona 1 yaitu Desa/Kelurahan lokasi suatu sekolah berada

b. zona 2 yaitu Desa/Kelurahan di luar zona 1 dalam wilayah kecamatan suatu sekolah berada.

c. zona 3 adalah Desa/Kelurahan di luar kecamatan dalam kabupaten suatu sekolah berada.

Zona 4 tidak disebutkan dalam juknis tetapi bisa disimpulkan zona 4 adalah diluar zona 1, 2 dan 3.

Untuk penetapan zona yang dijadikan acuan adalah domisili dari Calon Peserta Didik yang merujuk kepada Kartu Keluarga. Bolehkan menggunakan Surat Keterangan Domisili? jawabanya 'Boleh" dalam keadaan tertentu yaitu: yang pertama terkena dampak bencana alam atau yang kedua bencana sosial. Surat Keteranga Domisili harus diterbitkan oleh Kepala Desa atau pejabat setempat yang berwenang. Surat Keterangan Domisili paling singkat diterbitkan 1 tahun sebelum proses pendaftaran.


Selanjutnya jalur Afirmasi itu apa? Jalur afirmasi disebutkan dalam pasal 19 adalah Calon Peserta Didik yang berasal dari:

a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan

b. penyandang disabilitas.

CPD yang melalui jalur afirmasi merupakan CPD yang berdomisili dari dalam dan luar wilayah zonasi sekolah.


Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur khusus yang disebabkan karena orang tua/wali mengalami pindah tugas pekerjaan.


Yang terakhir jalur prestasi yang dijelaskan dalam pasal 22 ditentukan berdasarkan:

a. nilai satuan pendidikan; dan/atau

b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Nilai satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jumlah nilai

SNSP (Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan) dari mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak 1 Juli 2021.

Untuk ketentuan lain silahkan lihat flyer di bawah ini:




Untuk peta zona dan ketentuan tentang Piagam akan saya upload saat Juknisnya sudah ditetapkan. Jadi silahkan selalu kunjungi pakwaronline.com untuk mendapatkan update informasi.

Saya juga ada rencana untuk membuat aplikasi android tentang info PPDB tahun 2021... kira-kira dibutuhkan ngga ya? Silahkan komentar di bawah...

DOWNLOAD SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK

DOWNLOAD DISINI

===================

UPDATE JUKNIS PPDB (25 Juni 2021)

Berikut saya upload Juknis Lengkap PPDB Tahun 2021 setelah penetapan.


DOWNLOAD JUKNIS PPDB 2021

DOWNLOAD DISINI

Untuk memudahkan masyarakat yang akan mendaftar melalui jalur prestasi berikut saya tunjukkan tabel tentang skor piagam penghargaan yang diakui dalam PPDB 2021:

A. KEJUARAAN BERJENJANG


B. KEJUARAAN NON BERJENJANG


Terkait penskoran Zonasi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Zona 1 (Murid langsung diterima)
2. Zona 2 Skor 250
3. Zona 3 Skor 225

BAGI YANG BELUM BISA AKTIVASI AKUN SILAHKAN BISA KONTAK OPERATOR DI SEKOLAH YANG DIDAFTARKAN ATAU BISA TULIS KOMENTAR DI BAWAH.

Sudah siap mendaftar? Silahkan KLIK DISINI untuk langsung mendaftar!


#SURAT TANGGUNG JAWAB MUTLAK
#PPDBBANYUMAS2021

#PPDBSMP

#PPDB2021

Tuesday, June 8, 2021

1.4.a.7. Demonstrasi Konstektual - Budaya Positif



Demonstrasi Kontekstual - Menerapkan Budaya Positif

Langkah-langkah dalam menyusun kesepakatan kelas secara runut dan jelas 

Kesepakatan kelas adalah hal yang dibuat di dalam  kelas antara guru dengan murid untuk menjadikan kegiatan belajar sesuai dengan tujuan yang diharapkan.Guru dan murid menghargai upaya dan perilaku yang baik dalam proses penyusunan dan pelaksanaan kesepakatan kelas
Langkah pertama yang dilakukan adalah berdiskusi dengan murid, menyampaikan Alasan kenapa kesepakatan kelas perlu dibuat. Kemudian menyampaikan 
tujuan belajar secara umum yang akan dicapai.  Untuk mencapai tujuan tersebut, murid diharapkan dapat belajar dengan nyaman dan merdeka, tanpa adanya tekanan dan paksaan dari guru atau siswa lain di kelas tersebut. sehingga kesadaran dan motivasi intrinsik murid dapat terbangun karena menyadari bahwa belajar adalah kebutuhan yang akan bermanfaat untuk kehidupannya baik saat ini maupun yang akan datang. Namun guru tidak terburu-buru memaksakan murid mengikuti kesepakatan kelas.Melainkan berproses.

Tindakan yang dilakukan oleh guru

Mempersilahkan setiap murid untuk mengusulkan kesepakatan kelas. Mempersilahkan ketua kelas untuk memimpin diskusi. Usulan dari setiap murid diinventarisir untuk dibahas dan diambil sebagai kesepakatan kelas.Guru mendengarkan apa yang disampaikan murid. Guru bertindak sebagai fasilitator yang mengarahkan jalannya kegiatan diskusi kesepakatan kelas. Semua usulan kesepakatan kelas sebagai budaya positif di sekolah, diambil secara bersama-sama oleh murid dan guru. Jadi tidak ada paksaan ataupun tekanan dari guru. Kesepakatan kelas dibuat dan berlaku selama murid masih di kelas tersebut. Dalam pelaksanaannya perlu konsisten menjalankan kesepakatan kelas. 

Percakapan Guru terhadap murid dalam kesepakatan kelas

Guru menyampaikan kepada murid bahwasanya kesepakatan kelas sangat penting. Kesepakatan kelas berasal dari murid, oleh murid dan untuk murid. Memperhatikan sudut pandang murid, sesuai dengan latar belakang murid di kelaas. Makanya dalam membuat kesepakatan kelas harus bisa dilaksanakan dengan tanggungjawab dan sepenuh hati. Tidak ada hukuman dalam pelaksanaan kesepakatan kelas dan tidak juga ada hadiah yang diberikan. Tidak ada ancaman terhadap hasil belajar, namun semua diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Karena jika tidak bisa dilaksanakan dengan baik, konsekunesinya murid yang akan merasakan juga. Menumbuhkan motivasi Intrinsik adalah tujuan utama dalam membuat kesepakatan kelas.

Respon Murid dalam kesepakatan kelas

Murid merespon dengan baik kesepakatan kelas yang akan dibuat dan dilaksanakan. Murid merasa merdeka dan bahagia, karena tidak ada kekerasan dalam bentuk fisik, psikis, maupun kekersan dalam bentuk verbal pada kegiatan pembelajaran. hal ini karena kesepakatan kelas dibuat sesuai dengan kondisi murid di kelas tersebut (melibatkan murid dalam menyusun kesepakatan kelas).

Keberhasilan dan Tantangan

Keberhasilan dengan adanya kesepakatan kelas meliputi, siswa menjadi lebih disiplin dalam belajar karena aturan kelas dibuat oleh mereka.
Murid berfikir positif, bahwa kesepakatan kelas sangat bermakna.
Belajar lebih kondusif dengan saling mengingatkan satu sama lain.
Siswa mampu menempatkan diri sebagai murid dengan saling menghargai antar teman dan menghormati guru.
Walaupun belajar melalui daring, namun antara guru dan murid saling mengenal, hal ini bisa dilihat dari pembelajaran tatap muka online dengan interaksi secara langsung melalui web camera.

Tantangan yang dihadapi adalah kolaborasi dengan orang tua yang memiliki kesibukan dalam pekerjaan untuk mengontrol kegiatan belajar murid di rumah. 
Karakter murid yang berbeda-beda, tidak semua murid bertanggungjawab secara penuh terhadap kesepakatan kelas dan kurang mandiri.
Menumbuhkan motivasi Intrinsik tidak semudah seperti yang diungkapkan.Memahami kebutuhan dan tahap perkembangan anak tidaklah mudah.