Friday, June 28, 2019

FAQ PPDB ONLINE SMP 2019



Salah satu bentuk dukungan dari pakwaronline.com terhadap pelaksanaan PPDB Online tingkat SMP di kabupaten Banyumas adalah dengan menyebarluaskan informasi kepada semua lapisan masyarakat khususnya di Banyumas. Setiap ada perubahan kebijakan dari Pemerintah pasti ada yang pro dan ada yang kontra. Dengan memberikan informasi yang tepat ke masyarakat harapanya adalah agar bisa dipahami dan diterima dengan baik oleh semua anggota masyarakat.

Nah agar tidak terjadi simpang siur informasi yang berkembang dalam masyarakat berikut ini saya tuliskan FAQ (Frequently Asked Questions) yaitu pertanyaan yang saya sertakan jawabanya terkait pertanyaan seputar PPDB. Pertanyaan dan jawaban ini sebagian saya rangkum dari WAG PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.

Semoga bisa membantu semua. Masyarakat, Panitia PPDB di sekolah khususnya Humas, dan Dinas terkait.

======================================

TANYA : Apakah PPDB tahun ini hanya menggunakan moda online?
JAWAB : Tidak. Apabila kuota sebuah sekolah belum terpenuhi maka akan ada gelombang ke-2 menggunakan moda offline.

TANYA : Apa perbedaan mendasar antara PPDB SMP Kabupaten Banyumas tahun 2019 ini dengan tahun 2018 lalu?
JAWAB : PPDB SMP tahun ini kabupaten Banyumas membagi wilayah Zona Siswa menjadi 3 Zona tidak seperti tahun lalu yang menggunakan ukur jarak rumah CPD (Calon Peserta Didik) ke Sekolah menggunakan aplikasi GPS. Lebih baik lagi Banyumas sangat mengapresiasi NEM USBN SD menjadi tambahan penghitungan skor zonasi. Sehingga tidak mutlak hanya menggunakan nilai zona.

TANYA : Bagaimana bentuk pembagian zona dalam PPDB SMP tahun 2019?
JAWAB : Zona dinilai dari asal alamat rumah CPD Bukan Asal SD. Zona dibagi menjadi 3. Zona 1 untuk CPD yang berasal dari satu desa/kelurahan yang sama dengan Sekolah yang dituju. Zona 2 meliputi semua desa dalam satu kecamatan yang sama dengan Sekolah tujuan. Zona 3 adalah semua desa dan kecamatan se kabupaten Banyumas. 

TANYA : Apakah CPD bisa melakukan pendaftaran di rumah?
JAWAB : Bisa. Pendaftaran bisa dilakukan dimana saja selama CPD memiliki akses internet. Kecuali tahapan verifikasi, maka CPD wajib datang ke sekolah untuk diverifikasi berkasnya oleh Verifikator di sekolah tujuan.

TANYA : Kapan Pendaftaran Peserta Didik Baru dimulai?
JAWAB : CPD bisa mulai membuat akun pendaftaran mulai hari Jum'at, 28 Juni 2019. Selanjutnya akun digunakan untuk mendaftar dan memverifikasi data mulai tanggal 1 Juli 2019.

TANYA : Bagaimana cara membuat akun PPDB?
JAWAB : CPD berkunjung ke laman : https://ppdb.banyumaskab.go.id dan selanjutnya memilih tombol login >> pendaftaran akun baru >> lakukan isian form yang ada. Selanjutnya CPD baru bisa melakukan login dengan menggunakan NIK sebagai user id dan memasukan Password sesuai yang sudah didaftarkan. Apabila CPD lupa dengan password maka bisa membuka email dari web ppdb tentang informasi userid, password dan link aktivasi. 

TANYA : Bagaimana kalau CPD lupa password akun PPDB dan email yang untuk mendaftar tidak bisa dibuka?
JAWAB : Silahkan datang ke Sekolah untuk menemui operator/verifikator PPDB.

TANYA : Apakah satu NIK bisa untuk membuat akun sebanyak 2 kali atau lebih?
JAWAB : Tidak bisa. Satu NIK hanya untuk 1 akun pendaftaran sesuai dengan nama pemiliknya.

TANYA : Apakah satu email bisa untuk mendaftar 2 NIK atau lebih?
JAWAB : Bisa.

TANYA : Apakah CPD atau orang tua CPD yang tidak memiliki email bisa membuat akun PPDB?
JAWAB : Bisa. Silahkan datang ke Sekolah yang dituju untuk pendaftaran dan minta tolong ke operator untuk didaftarkan dari proses pembuatan akun. Semua sekolah sesuai instruksi Bupati Banyumas diwajibkan memberikan layanan prima kepada semua masyarakat.

TANYA : Berapa jumlah sekolah yang bisa dipilih oleh CPD ketika mendaftar?
JAWAB : CPD bisa langsung memilih 2 Sekolahan dalam moda yang sama sekaligus. Kecuali CPD berada dalam zona 1 maka sistem akan mengunci pilihan hanya pada pilihan 1 saja.

TANYA : Apakah data CPD bisa langsung pindah ke Sekolah Pilihan ke-2?
JAWAB : Iya. Ketika CPD sudah tersingkir dari jurnal sekolah pilihan pertama, maka akan pindah ke sekolah pilihan ke-2 kalau masih memungkinkan peringkatnya.

TANYA : Bagaimana kalau CPD peringkatnya sudah tidak terlihat lagi di Jurnal Sekolah pilihan pertama dan kedua?
JAWAB : CPD segera mendaftar lagi untuk memilih sekolahan berikutnya yang memungkinkan dengan meminta bantuan operator di sekolah pilihan pertama sekaligus untuk mengambil berkas (cabut berkas).

TANYA : Apakah CPD bisa memilih dua jalur sekaligus dalam satu kali pendaftaran? Misalnya dengan memilih jalur Prestasi dan Zonasi?
JAWAB : Tidak bisa. CPD harus memilih salah satu jalur.

TANYA : Apakah CPD wajib mencetak berkas pendaftaran di rumah?
JAWAB : Tidak harus.

TANYA : Apakah yang mendaftar di Jalur Prestasi harus memiliki Piagam Prestasi?
JAWAB : Secara logika kalau di jalur prestasi CPD mendaftar tidak memiliki Piagam Prestasi maka akan sangat mudah kalah dengan yang memiliki yang memiliki prestasi.

TANYA : Apa saja yang dilampirkan untuk mencantumkan skor prestasi?
JAWAB : CPD wajib membawa Piagam Pestasi asli dan fotocopy serta Surat Keterangan Prestasi dan skornya dari Dinas Pendidikan terkait.

TANYA : Apa yang dimaksud dengan jalur Mutasi?
JAWAB : Jalur Mutasi diperuntukan bagi orang tua CPD yang pindah tugas ke wilayah Banyumas. Mutasi khusus diperuntukan bagi ASN/TNI dan POLRI. Bagi yang mendaftar melalui jalur ini wajib melampirkan SK Mutasi Kerja.

TANYA : Apakah orang tua CPD yang pindah kerja perusahan BUMD/BUMN atau swasta dapat menggunakan Jalur Mutasi?
JAWAB : Tidak Bisa.

TANYA : Apakah CPD yang belum mengurus surat pindah atau masih menggunakan KK lama bisa mendaftar dengan menggunakan Surat Keterangan Domisili?
JAWAB : Bisa. Surat Keterangan Domisili ditanda tangani pejabat yang berwenang. Kepala Desa atau Lurah dan minimal CPD sudah pindah/tinggal dari tanggal 1 Januari 2019.

TANYA : Apakah semua CPD wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak?
JAWAB : Semua wajib tanda tangan. Bedanya khusus untuk CPD yang menggunakan Surat Keterangan Domisili, orang tua wajib tanda tangan di atas Materai 6.000. Untuk bentuk SPTJM bisa dicari di web pakwaronline.com

TANYA : 
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :

TANYA :
JAWAB :


DOWNLOAD SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ORANGTUA


Jum'at 28 Juni 2019 Pendaftaran Peserta Didik Baru untuk SMP di Kabupaten Banyumas dimulai. Tiga hari ke depan ini masyarakat sudah bisa membuka laman resmi pendaftaran di https://ppdb.banyumaskab.go.id untuk membuat akun.

Pembuatan akun bisa dengan dua cara. Apabila yang CPD tidak memiliki akses internet dan tidak memiliki email bisa dibuatkan oleh operator di Sekolah. CPD yang memiliki email dan akses internet dihimbau untuk membuat sendiri. Panduanya bisa dibaca disini. 

Bagi yang mendaftar secara mandiri mulai jam 14.00 wib hari ini sudah bisa login tanpa menunggu Link Aktivasi via email yang sudah didaftarkan. Meskipun data link aktivasi juga akan tetap dikirim ke email masing-masing sebagai backup apabila yang bersangkutan lupa password.

Bagaimana dengan yang lupa password email dan tidak bisa membuka email ditambah lagi tidak ingat password yang dibuat ketika mendaftar ppdb? Solusinya hari Senin tanggal 1 Juli silahkan ke Sekolah untuk minta tolong dibukakan oleh operator sekolah.

Bagi CPD yang belum mengurus kepindahan atau belum memiliki KK Banyumas bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili. Surat Keterangan Domisili ditanda tangani oleh Lurah/Kepala Desa sesuai dengan prosedur yaitu adanya pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW.

Semua Orang Tua/Wali CPD wajib menandatangani SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK. Untuk yang akan mencetak sendiri silahkan DOWNLOAD DISINI. (tanpa iklan) Kalau tidak punya printer bisa minta ke Sekolah pilihan masing-masing.

PERBEDAAN SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK Bagi CPD yang menggunakan Surat Keterangan Domisili dan tidak adalah pada PENEMPELAN MATERAI 6.000 bagi YANG MENGGUNAKAN SURAT KETERANGAN DOMISILI.
Bagi yang tidak menggunakan Surat Keterangan Domisili TIDAK PERLU MENGGUNAKAN MATERAI.

LINK DOWNLOAD ALTERNATIF.

Link Alternatif 1 : DOWNLOAD DISINI.

Link Alternatif 2 : DOWNLOAD DISINI.

Link Alternatif 3 : DOWNLOAD DISINI.

Link Alternatif 4 : DOWNLOAD DISINI.

Wednesday, June 19, 2019

CARA DAFTAR DAN LOGIN PESERTA DIDIK PADA PPDB ONLINE 2019




Setelah pekan kemarin PakWar menulis tentang Juknis PPDB untuk tingkat PAUD, SD dan SMP di kabupaten Banyumas, hari ini PakWar akan berbagi kembali tentang PPDB. Rabu, 19 Juni 2019 ini kebetulan PakWar diundang untuk mengikuti bimtek PPDB Online yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas. Acara ini disupport sepenuhnya oleh Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas. Untuk tempat acara bimtek tidak PakWar sebut soalnya PakWar ngga diendors ya... hehehehe....

Ada beberapa perbedaan signifikan PPDB online tahun 2019 ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Kalau tahun kemarin sistem zonasi untuk PPDB diwujudkan dengan mengukur jarak dari Sekolah tujuan dengan rumah calon Peserta Didik menggunakan GPS. Tahun ini kembali menggunakan sistem zonasi seperti 2 tahun yang lalu, dimana zona diwujudkan dalam pembagian wilayah per desa/kelurahan.

Dari sisi aplikasi, kalau tahun kemarin aplikasi disupport dan MoU dengan Pemkot Bandung setelah sebelumnya rombongan dari kabupaten Banyumas study banding kesana. Tahun ini aplikasi sepenuhnya dibuat oleh Kominfo Kabupaten Banyumas. Sepertinya Pemerintah Kabupaten Banyumas betul-betul hendak mewujudkan Banyumas SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik). 

Hal ini tidak lepas dari peran Bupati Banyumas yang memberi support penuh kepada semua dinas terkait untuk mewujudkan e-goverment. Pada proses PPDB inipun Bapak Bupati memberikan arahan dan keinginan terkait masalah PPDB. Diantaranya adalah keinginan Bupati agar masyarakat betul-betul mendapat kemudahan pada proses pendaftaran sampai dengan diterimanya peserta didik di sekolah pilihan. Tentunya dengan tidak mengabaikan proses transparansi dan keterbukaan sistem terhadap publik.

Salah satu wujudnya adalah aplikasi tahun ini setiap calon peserta didik dapat mendaftar dimanapun berada. Peserta Didik dapat mendaftar di rumah, di warnet atau bisa menggunakan PC atau bahkan tablet dan smartphone. Tetapi apabila calon Peserta Didik tidak memiliki koneksi internet dan gadget yang memadai maka calon Peserta Didik tetap bisa mendaftar langsung ke Sekolah sesuai dengan tanggal dan waktu pendaftaran.

Nah untuk yang mendaftar sendiri menggunakan PC atau leptop di rumah, berikut cara untuk mendaftarnya:
1. Langkah pertama masuk browser tuliskan website ppdb.banyumaskab.go.id.


2. Selanjutnya klik login.



3. Langkah selanjutnya apabila sudah memiliki akun silahkan langsung isikan username dan password lalu klik login. Apabila belum mempunyai akun klik pendaftaran akun.



4. Maka akan muncul form seperti gambar dibawah. Isi semua form dengan tepat dan teliti. Setelah selesai klik daftrakan akun. 


5. Lalu buka email. Buka email yang dari ppdb online


6. Di email tersebut ada data user dan password. Setelah itu klik link aktivasi.


7. Maka akan langsung muncul form pendaftaran sekolah seperti gambar dibawah. Isi form dengan tepat dan teliti lalu klik tombol SIMPAN DAN LANJUTKAN.


8. Langkah selanjutnya mengisikan asal sekolah dan nilai. Apabila telah selesai klik tombol SIMPAN DAN LANJUTKAN. Bila ingin kembali ke langkah sebelumnya klik nomor yang sebelumnya.


Nah selanjutnya cara pendaftaran bisa dibaca selengkapnya di petunjuk yang telah diterbitkan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Banyumas melalui link berikut:


Untuk video rencana PakWaronline akan membuat sendiri atau bisa juga melihat yang diterbitkan oleh Kominfo seperti di bawah ini:





Pertanyaan seputar Pendaftaran PPDB online silahkan tulis dikolom komentar.
Salam PakWar.


Monday, June 10, 2019

INFO PPDB SMP KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2019/2020


Memilih sekolah bermutu adalah keinginan semua orang tua yang memiliki anak usia masuk sekolah. Baik itu PAUD, SD maupun SMP orang tua biasanya masih terlibat secara langsung dalam proses pendaftaran. Akan tetapi sudah 3 tahun ini kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia membuat regulasi tentang PPDB menggunakan sistem zonasi. Oleh karena itu semua orang tua wajib mengetahui aturan teknis tentang pelaksanaan PPDB.

Kabupaten Banyumas melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas setiap tahun selalu mengikuti kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal PPDB. Seperti tahun ini disamping masih menggunakan JALUR ONLINE, Dinas Pendidikan Kabupaten juga telah melakukan penyesuaian dengan regulasi dari Kemdikbud dan Peraturan Bupati Banyumas terkait dengan PPDB.

Beberapa hal terkait dengan PPDB online yang dapat PakWar sarikan dari Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPDB khususnya SMP untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 dapat dirangkum sebagai berikut:

MODA PENDAFTARAN:

1. Moda Online
2. Moda Offline

JADWAL MODA ONLINE (Gelombang I): 

1. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas : Senin - Rabu, 1 - 3 Juli 2019 Pukul 08.00-12.00 wib. Tambah hari Kamis, 4 Juli 2019 (hasil rapat KS di Dinas Pendidikan tgl 13 Juni 2019)
2. Pengumuman Resmi : Jum'at, 6 Juli 2019 Pukul 08.00 wib.
3. Daftar Ulang : Sabtu dan Senin, 6 dan 8 Juli 2019

JADWAL MODA OFFLINE (Gelombang II): 

1. Pendaftaran : Senin - Selasa, 8 - 9 Juli 2019 Pukul 08.00-12.00 wib
2. Pengumuman Resmi : Kamis, 11 Juli 2019 Pukul 08.00 wib.
3. Daftar Ulang : Jum'at, 12 Juli 2019

BERKAS YANG HARUS DIPERSIAPKAN CALON PESERTA DIDIK:

1. SKHU Asli;
2. Foto Copy Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
3. Foto Copy Kartu Keluarta atau Surat Keterangan Domisili Asli;
4. Piagam Kejuaraan yang diperhitungkan untuk Pendaftaran Asli;
5. Foto Berwarna Calon Peserta Didik 3 x 4 cm (2 lembar);
6. Surat Tanggung Jawab Mutlak dari orang tua/wali murid.

JALUR PENDAFTARAN PESERTA DIDIK SMP:

1. Zonasi (90%);
2. Prestasi (5%);
3. Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Siswa (5%).

PEMBAGIAN ZONA:

1. ZONA 1 (Desa/Kelurahan dimana Sekolah berada).
2. ZONA 2 (Desa/Kelurahan  kecuali Desa Zona 1 pada Kecamatan Sekolah berada).
3. ZONA 3 (Desa/Kelurahan di luar kecamatan dalam kabupaten Banyumas).

CONTOH PERHITUNGAN SKOR MODA ONLINE SMP:




MEKANISME PENDAFTARAN:

1. Calon Peserta Didik Baru mendaftar melalui laman : http://ppdb.banyumaskab.go.id
2. Pendaftaran bisa mandiri secara online atau melalui media yang disediakan Sekolah.
3. Pendaftar WAJIB datang ke sekolah PILIHAN PERTAMA dengan menyerahkan berkas.
4. Calon Peserta Didik Baru hanya boleh memilih satu JALUR PENDAFTARAN.
5. Calon Peserta Didik Baru boleh memilih 2 Sekolah sebagai PILIHAN 1 DAN 2.


Selengkapnya tentang PETUNJUK TEKNIS PPDB TINGKAT PAUD, SD DAN SMP TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KABUPATEN BANYUMAS yang berisi semua aturan termasuk Pembagian Wilayah Zonasi dan Tabel Perhitungan Piagam Penghargaan/Prestasi Calon Peserta Didik dapat didownload melalui Link di bawah ini.


JUKNIS PPDB TAHUN PELAJARAN 2019/2020


REVISI LAMPIRAN 2 JUKNIS PPDB TENTANG WILAYAH ZONASI

Demikian Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 semoga dapat membantu warga di Kabupaten Banyumas yang membutuhkan informasi.

Untuk Pertanyaan seputar PPDB Kabupaten Banyumas juga dapat ditulis pada kolom komentar.