Wednesday, June 8, 2022

MAU DAFTAR SMP DI BANYUMAS? INI DIA PENJELASANYA


Sudah sejak bulan Januari 2022 banyak pertanyaan tentang PPDB SMP tahun pelajaran 2022/2023 yang sampai kepada saya. Ada yang melalui pesan WhatsApp ada juga bahkan yang langsung datang menemui pakwar di sekolah. Namun sampai detik ini Rabu, 8 Juni 2022 pukul 13.20 saya belum mendapat juknis dari dinas pendidikan. Kalau tahun lalu saya mendapat akses khusus kiriman draft yang sudah siap tanda tangan untuk dapat segera diinfokan kepada masyarakat Banyumas. Tahun ini sepertinya berbeda... tapi alhamdulillah di aplikasi ppdb online Banyumas sudah ada info-info yang bisa dishare.

Apakah ada perbedaan PPDB tahun 2022 ini dengan PPDB tahun yang lalu?
Secara umum masih sama, hanya ada beberapa perubahan yang menyesuaikan dengan situasi dan kondisi saat sekarang terutama dengan adanya pelonggaran status PPKM di kabupaten Banyumas. Selengkapnya aturan dan syarat-syaratnya dapat disimak pada penjelasan di bawah ini!

TIME SCHEDULE
  • Pembuatan Akun ==> 20 - 24 Juni 2022.
  • Pendaftaran Sekolah ==> 22 - 24 Juni 2022
  • Pengumuman Hasil  ==> 27 Juni 2022
  • Daftar Ulang  ==> 28 - 30 Juni 2022

TAHAPAN/LANGKAH PENDAFTARAN

1. Daftar Akun PPDB

Pendaftaran semua melalui moda online. Pembuatan akun dapat dilakukan secara mandiri mulai tanggal 20 Juni 2022. Silahkan akses melalui browser smartphone (Android/IOS) atau bisa juga melalui Leptop dan PC. Silahkan masukan/klik alamat berikut https://ppdb.banyumaskab.go.id

Bagi masyarakat yang mengalami kendala pendaftaran menggunakan sistem online maka dapat meminta bantuan kepada orang lain yang menguasai, termasuk dapat langsung ke sekolah tujuan untuk dapat dilayani oleh Panitia PPDB Sekolah.

2. Isi Data Calon Peserta Didik

Calon Peserta Didik Baru mengisikan data diri sesuai dengan form yang tersedia di dalam aplikasi PPDB Online. Pengisian data ini harus sesuai dengan data yang sebenar-benarnya dan harus dapat dipertanggung jawabkan. Untuk keperluan ini juga ada Surat Pernyataan yang harus ditanda tangani oleh orang tua Calon Peserta Didik.

3. Input Nilai

Untuk melakukan input nilai bagi Calon Peserta Didik dari kabupaten Banyumas maka nilai sudah ada otomatis di aplikasi ketika CPD sudah memasukan NISN di aplikasi. Bagi CPD dari luar kabupaten Banyumas nilai nanti diinput secara manual. Masing-masing CPD harus betul-betul mencermati bahwa nilai yang ada sudah benar dan sesuai dengan SNSP (Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan). Apabila ada ketidaksesuaian antara nilai yang ada di SNSP dengan yang muncul di aplikasi maka harus segera dilaporkan ke asal sekolah (SD) dari CPD.

4. Input Prestasi

Input nilai prestasi ini hanya diisi oleh Calon Peserta Didik yang memiliki sertifikat/piagam kejuaraan baik lomba akademik maupun non akademik. Untuk ketentuan penskoran disesuaikan dengan aturan yang ada di juknis. Hanya ada satu piagam penghargaan saja yang dapat dimasukan sesuai dengan yang telah direkomendasikan oleh Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan. Hanya yang mendapatkan pengesahan dan surat keterangan dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan yang dapat diinput ke dalam aplikasi. Lomba-lomba yang diadakan oleh lembaga swasta tidak mendapat nilai untuk input prestasi.

5. Pilih Sekolah

Setelah melakukan 4 tahapan tersebut, selanjutnya Calon Peserta Didik dapat memilih sekolah tujuan. Ada 2 pilihan sekolah yang dapat dipilih. Apabila CPD berasal dari Zona 1 maka pilihan kedua secara otomatis akan dinonaktifkan. Silahkan memilih sekolah pilihan dengan bijak.

6. Unggah Berkas Persyaratan
Tahapan akhir adalah melakukan unggah berkas. Adapun berkas yang harus diunggah adalah berkas digital (pdf, jpg, png) bisa hasil scan bisa juga foto yang terbaca dengan jelas dokumennya. Dokumen yang harus diupload adalah sebagai berikut:
  • Akta Kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • SNSP (Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan)
  • Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua
  • Pas Foto Berwarna Terbaru
  • Piagam Kejuaraan (jika memiliki)
PERSENTASE KUOTA PER JALUR PENDAFTARAN

1. Jalur  Zonasi (60%)
2. Jalur Prestasi (20%)
3. Jalur Afirmasi (15%)
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua/Mutasi (5%)



Untuk berkas dan persyaratan dalam langkah-langkah PPDB juga dapat disimak di infografis berikut:






DOWNLOAD CONTOH SURAT TANGGUNG JAWAB MUTLAK



Demikian info tentang PPDB Online SMP di Kabupaten Banyumas. Selamat memilih sekolah yang diidam-idamkan. 
Apabila ada hal yang ingin ditanyakan silahkan tulis di kolom komentar.

#ppdb2022
#ppdbbanyumas
#banyumasbetter
#ppdbsmp

Friday, June 3, 2022

SYARAT PPDB 2022 UNTUK SMA DAN SMK PROVINSI JATENG




Sebentar lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK akan segera dimulai. Tahun pelajaran 2021/2022 ini perkiraan lulusan SMP sederajat di provinsi Jawa Tengah berjumlah 522.295. Untuk daya tampung SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah sejumlah 217.781 murid. Ini artinya Sekolah Negeri hanya menampung 41,69% dari total lulusan, sisanya ditampung di SMA dan SMK Swasta.

Oleh karena itu siapkan strategi sahabat semua untuk dapat masuk ke sekolah yang difavoritkan. Berikut ketentuan-ketentuan tentang PPDB SMA:


Ketentuan Jalur Zonasi:
  1. Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya.
  2. KK Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  3. Tidak diberlakukan SKD (Surat Keterangan Domisili) kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial).
  4. Kebijakan Daerah : memberikan ZONASI KHUSUS paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri atau SMK Negeri.
  5. CPD dari Pondok Pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes.
Ketentuan Jalur Afirmasi:

Sasaran:
  1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
  2. Yatim dan/atau Piatu (Ortu Meninggal Karena Covid
  3. Anak Panti
  4. Anak Nakes
Syarat:
  1. Syarat Keluarga Ekonomi Tidak Mampu : Data DTKS dan KIP
  2. Yatim dan/atau Piatu : Data DP3AKB Prov. Jateng
  3. Anak Panti : Data Dinas Sosial Prov. Jateng
  4. Nakes : Data Dinkes P rov. Jateng
Ketentuan Jalur Mutas/Pindah Tugas Orang Tua:
  1. Bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orang tua walinya dan anak guru.
  2. Dibuktikan dengan : surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
  3. Pindah tugas sekurang-kurangnya antar kab/kota
Ketentuan Jalur Prestasi:
  1. Bagi CPD di dalam dan luar wilayah zonasi.
  2. Seleksi Prestasi berdasarkan nilai rapor + bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang.
  3. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Selanjutnya bagaimana ketentuan untuk mendaftar di SMK? Ada beberapa perbedaan antara SMA dan SMK, silahkan disimak ketentuan di bawah ini.


  • Seleksi bagi CPD dari keluarga miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan lingkup Covid 19 paling sedikit 15%.
  • Seleksi jarak terdekat : kuota paling banyak 10% bagi CPD sesuai domisili dengan satuan pendidikan plihan.
  • Seleksi Prestasi : Didasarkan atas Nilai Rapor dan Bobot Prestasi Kejuaraan Akademik dan Non Akademik.
  • Prioritas seleksi didasarkan : prioritas pilihan, domisili dalam satu wilayah kab/kota, dan usia yang lebih tua.
Konversi Nilai Akreditasi Sekolah diatur sebagai berikut:
1. Sekolah Akreditasi A = 1,0
2. Sekolah Akreditasi B = 0,9
3. Sekolah Akreditasi C = 0,8
4. Sekolah Tidak Terakreditasi = 0,7

Jangan lupa memastikan diri pada waktu kelulusan sahabat semua sudah diberi Surat Keterangan Rapor dari Semester 1 - 5.

Selanjutnya bagi sahabat yang memiliki Piagam Kejuaraan untuk mendaftar SMA/SMK skor/nilainya diatur sebagai berikut:

JADWAL DIATUR SEBAGAI BERIKUT:



ALUR PENDAFTARAN:

1) CPD menyiapkan berkas persyaratan
2) CPD baru akses laman situs PPDB Online ==> https://ppdb.jatengprov.go.id 
3) CPD baru mengisi formulir ajuan akun, melakukan aktivasi akun secara online
4) CPD baru login menggunakan no peserta berupa NISN dan password
5) CPD baru menggunggah atau mengupload dokumen persyaratan
6) CPD melakukan verifikasi dokumen di SMA/SMKN terdekat
7) CPD baru melakukan pemilihan sekolah
8) CPD baru mencetak tanda bukti pendaftran
9) CPD baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs ==> https://ppdb.jatengprov.go.id

KETENTUAN LAIN:





NILAI KEJUARAAN UNTUK JALUR PRESTASI TIDAK BERSIFAT WAJIB


DOKUMEN YANG DISIAPKAN:







Semoga informasi tentang syarat-syarat untuk pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah ini dapat membantu semua pihak. 

Yang perlu diingat juga adalah bahwa tahun pelajaran 2022/2023 juga merupakan tahun pertama Implementasi Kurikulum Merdeka. Ayo sukseskan PPDB 2022/2023.... Ayo sukseskan Implementasi Kurikulum Merdeka.

DOWNLOAD JUKNIS PPDB SMA/SMK PROV JATENG




sumber: Materi Sosialisasi PPDB SMA/SMK Propinsi Jawa Tengah

#ppdb2022
#ppdbsma
#ppdbsmk
#syaratppdbsmasmk
#jatenggayeng
#disdikpropjateng