Friday, June 3, 2022

SYARAT PPDB 2022 UNTUK SMA DAN SMK PROVINSI JATENG




Sebentar lagi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA dan SMK akan segera dimulai. Tahun pelajaran 2021/2022 ini perkiraan lulusan SMP sederajat di provinsi Jawa Tengah berjumlah 522.295. Untuk daya tampung SMA dan SMK Negeri di Jawa Tengah sejumlah 217.781 murid. Ini artinya Sekolah Negeri hanya menampung 41,69% dari total lulusan, sisanya ditampung di SMA dan SMK Swasta.

Oleh karena itu siapkan strategi sahabat semua untuk dapat masuk ke sekolah yang difavoritkan. Berikut ketentuan-ketentuan tentang PPDB SMA:


Ketentuan Jalur Zonasi:
  1. Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya.
  2. KK Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan.
  3. Tidak diberlakukan SKD (Surat Keterangan Domisili) kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial).
  4. Kebijakan Daerah : memberikan ZONASI KHUSUS paling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri atau SMK Negeri.
  5. CPD dari Pondok Pesantren berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes.
Ketentuan Jalur Afirmasi:

Sasaran:
  1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu
  2. Yatim dan/atau Piatu (Ortu Meninggal Karena Covid
  3. Anak Panti
  4. Anak Nakes
Syarat:
  1. Syarat Keluarga Ekonomi Tidak Mampu : Data DTKS dan KIP
  2. Yatim dan/atau Piatu : Data DP3AKB Prov. Jateng
  3. Anak Panti : Data Dinas Sosial Prov. Jateng
  4. Nakes : Data Dinkes P rov. Jateng
Ketentuan Jalur Mutas/Pindah Tugas Orang Tua:
  1. Bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orang tua walinya dan anak guru.
  2. Dibuktikan dengan : surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
  3. Pindah tugas sekurang-kurangnya antar kab/kota
Ketentuan Jalur Prestasi:
  1. Bagi CPD di dalam dan luar wilayah zonasi.
  2. Seleksi Prestasi berdasarkan nilai rapor + bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang.
  3. Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Selanjutnya bagaimana ketentuan untuk mendaftar di SMK? Ada beberapa perbedaan antara SMA dan SMK, silahkan disimak ketentuan di bawah ini.


  • Seleksi bagi CPD dari keluarga miskin, anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan lingkup Covid 19 paling sedikit 15%.
  • Seleksi jarak terdekat : kuota paling banyak 10% bagi CPD sesuai domisili dengan satuan pendidikan plihan.
  • Seleksi Prestasi : Didasarkan atas Nilai Rapor dan Bobot Prestasi Kejuaraan Akademik dan Non Akademik.
  • Prioritas seleksi didasarkan : prioritas pilihan, domisili dalam satu wilayah kab/kota, dan usia yang lebih tua.
Konversi Nilai Akreditasi Sekolah diatur sebagai berikut:
1. Sekolah Akreditasi A = 1,0
2. Sekolah Akreditasi B = 0,9
3. Sekolah Akreditasi C = 0,8
4. Sekolah Tidak Terakreditasi = 0,7

Jangan lupa memastikan diri pada waktu kelulusan sahabat semua sudah diberi Surat Keterangan Rapor dari Semester 1 - 5.

Selanjutnya bagi sahabat yang memiliki Piagam Kejuaraan untuk mendaftar SMA/SMK skor/nilainya diatur sebagai berikut:

JADWAL DIATUR SEBAGAI BERIKUT:



ALUR PENDAFTARAN:

1) CPD menyiapkan berkas persyaratan
2) CPD baru akses laman situs PPDB Online ==> https://ppdb.jatengprov.go.id 
3) CPD baru mengisi formulir ajuan akun, melakukan aktivasi akun secara online
4) CPD baru login menggunakan no peserta berupa NISN dan password
5) CPD baru menggunggah atau mengupload dokumen persyaratan
6) CPD melakukan verifikasi dokumen di SMA/SMKN terdekat
7) CPD baru melakukan pemilihan sekolah
8) CPD baru mencetak tanda bukti pendaftran
9) CPD baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman situs ==> https://ppdb.jatengprov.go.id

KETENTUAN LAIN:





NILAI KEJUARAAN UNTUK JALUR PRESTASI TIDAK BERSIFAT WAJIB


DOKUMEN YANG DISIAPKAN:







Semoga informasi tentang syarat-syarat untuk pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 jenjang SMA dan SMK di Provinsi Jawa Tengah ini dapat membantu semua pihak. 

Yang perlu diingat juga adalah bahwa tahun pelajaran 2022/2023 juga merupakan tahun pertama Implementasi Kurikulum Merdeka. Ayo sukseskan PPDB 2022/2023.... Ayo sukseskan Implementasi Kurikulum Merdeka.

DOWNLOAD JUKNIS PPDB SMA/SMK PROV JATENG




sumber: Materi Sosialisasi PPDB SMA/SMK Propinsi Jawa Tengah

#ppdb2022
#ppdbsma
#ppdbsmk
#syaratppdbsmasmk
#jatenggayeng
#disdikpropjateng

No comments:
Write komentar