Hallo warga Banyumas semua........Dari bulan Januari 2023 admin sudah mendapat banyak pertanyaan via aplikasi pesan singkat: "Kapan pelaksanaan PPDB di kabupaten Banyumas Pak War?""Apa saja syarat PPDB di kabupaten Banyumas?""Nilai paling rendah berapa untuk diterima di SMP Negeri 2 Purwokerto?"dan masih banyak lagi pertanyaan seputar PPDB. Semua pertanyaan saya jawab dengan kalimat "Maaf belum ada juknis dari Dinas Pendidikan".
Sampai hari ini juga serbuan pertanyaan masih banyak yang masuk via WhatsApp. Nah untuk menjawab itu semua berikut saya rangkum petunjuk teknis PPDB tingkat Pendidikan Dasar di Kabupaten Banyumas berdasar Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Nomor 422.1/228/2023 tentang PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2023/2024DI KABUPATEN BANYUMAS.
A. JALUR PENDAFTARAN
Berdasar pasal 12 ditetapkan jalur pendaftaran PPDB melalui:a. zonasi; (SD minimal 70%, SMP minimal 60%)b. afirmasi; (minimal 15%)c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau (maksimal 5%)d. prestasi. (maksimal 20%)
Penetapan Jalur Zonasi
a. Zonasi 1 yaitu Desa/Kelurahan atau gabungan desa/kelurahan lokasi suatu Sekolah berada.b. Zonasi 2 yaitu Desa/Kelurahan di luar Zonasi 1 dalam wilayah kecamatan suatu sekolah berada atau gabungan desa/kelurahan dalam kecamatan-kecamatan yang saling berbatasan dengan kecamatan lokasi Sekolah berada.c. Zonasi 3 adalah desa/kelurahan di luar Zonasi 1 dan Zonasi 2 dalam wilayah Daerah.
Ketentuan Pendaftaran:- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zona 1 (satu) sepanjang memenuhi persyaratan.
- Calon peserta didik baru dapat menentukan 2 (dua) sekolah pilihan yaitu pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
- Pilihan kedua dapat dilakukan seleksi apabila sekolah yang merupakan pilihan kedua masih terdapat sisa kuota.
- Calon peserta dapat mengganti sekolah pilihan pertama ke sekolah lain dengan terlebih dahulu melakukan cabut berkas dan diverifikasi oleh verifikator sekolah pilihan pertama.
- Cabut berkas dapat dilaksanakan paling akhir pada hari terakhir pendaftaran pukul 10.00 WIB. Secara lengkap pengaturan zonasi ada dalam lampiran.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik baru:a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; danb. penyandang disabilitas.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Perpindahan tugas orang tua/wali adalah perpindahan orang tua/wali calon peserta didik dari luar wilayah Daerah ke dalam wilayah Daerah.Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan di sekolah tempat tugas yang bersangkutan.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan orang tua melampaui jumlah kuota jalur perpindahan orang tua yang ditetapkan oleh Bupati, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan calon peserta didik anak guru/tendik dan atau jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
Jalur Prestasi
Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:a. nilai satuan pendidikan; dan/ataub. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, atau tingkat kecamatan jika jenis kejuaraan/lomba berjenjang.
Nilai satuan pendidikan adalah jumlah nilai SNSP (Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan) dari mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum 1 Juli 2023.
B. PENDAFTARAN
Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring/online) dengan mengunggah dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman http://ppdb.banyumaskab.go.id
Jadwal pelaksanaan PPDB Online
a. Pembuatan akun Tahap pertama Mulai tanggal 23 - 27 Juni 2023 (pukul 00.01 - 23.59 WIB). Tahap kedua tanggal 30 Juni 2023 (pukul 00.01 WIB dan ditutup pukul 09.00 WIB.)
b. Pencabutan berkas Tahap 1 mulai tanggal 26 - 27 Juni 2023 (pukul 00.01 - 23.59 WIB) Tahap 2 tanggal 30 Juni 2023 (pukul 00.01 - 10.00 WIB)
c. Pendaftaran Tahap 1 mulai tanggal 26 - 27 Juni 2023 (pukul 00.01 - 23.59 WIB)Tahap 2 tanggal 30 Juni 2023 (pukul 00.01 - 11.00 WIB)
Ketentuan Skor Zonasi
Ketentuan besaran skor masing-masing wilayah dalam zonasi ditentukan sebagai berikut:a. zona 1 langsung diterima;b. zona 2 (dua) skor 250;c. zona 3 (tiga) skor 225.
TANGGAL 22 JUNI 2023 DINAS MENGELUARKAN RALAT KEGIATAN PPDB. APA SAJA YANG BERUBAH SILAHKAN BACA DISINI
C. PENGUMUMAN PPDB
Hasil PPDB Online diumumkan pada tanggal 3 Juli 2023 pukul 13.00 WIB.
D. DAFTAR ULANG
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.(2) Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 4, 5, dan 6 Juli 2023
E. KETENTUAN PENGHARGAAN BAGI SISWA BERPRESTASI
Syarat Mendapat Nilai Penghargaan Prestasi1. Menunjukkan piagam/sertifikat asli2. Foto copy piagam/sertifikat yang sudah dilegalisasi oleh Dinas/Instansi/Lembaga/Badan terkait.
TABEL SKORING PIAGAM PRESTASI
A. KEJUARAAN BERJENJANG
B. KEJUARAAN NON JENJANG
Untuk keterangan lebih lengkap dan jelas silahkan download PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2023/2024 DI KABUPATEN BANYUMAS.
DOWNLOAD JUKNIS PPDB 2023.
Apabila ada hal yang ingin ditanyakan tentang PPDB 2023 silahkan tulis dikolom komentar.
#PPDBSMP2023#PPDB2023#JUKNISPPDB#PPDBKABUPATENBANYUMAS
a. zonasi; (SD minimal 70%, SMP minimal 60%)
b. afirmasi; (minimal 15%)
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau (maksimal 5%)
d. prestasi. (maksimal 20%)
a. Zonasi 1 yaitu Desa/Kelurahan atau gabungan desa/kelurahan lokasi suatu Sekolah berada.
b. Zonasi 2 yaitu Desa/Kelurahan di luar Zonasi 1 dalam wilayah kecamatan suatu sekolah berada atau gabungan desa/kelurahan dalam kecamatan-kecamatan yang saling berbatasan dengan kecamatan lokasi Sekolah berada.
c. Zonasi 3 adalah desa/kelurahan di luar Zonasi 1 dan Zonasi 2 dalam wilayah Daerah.
Ketentuan Pendaftaran:
- Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.
- Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zona 1 (satu) sepanjang memenuhi persyaratan.
- Calon peserta didik baru dapat menentukan 2 (dua) sekolah pilihan yaitu pilihan 1 (satu) dan pilihan 2 (dua).
- Pilihan kedua dapat dilakukan seleksi apabila sekolah yang merupakan pilihan kedua masih terdapat sisa kuota.
- Calon peserta dapat mengganti sekolah pilihan pertama ke sekolah lain dengan terlebih dahulu melakukan cabut berkas dan diverifikasi oleh verifikator sekolah pilihan pertama.
- Cabut berkas dapat dilaksanakan paling akhir pada hari terakhir pendaftaran pukul 10.00 WIB. Secara lengkap pengaturan zonasi ada dalam lampiran.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik baru:
a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
b. penyandang disabilitas.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
Perpindahan tugas orang tua/wali adalah perpindahan orang tua/wali calon peserta didik dari luar wilayah Daerah ke dalam wilayah Daerah.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru dan tenaga kependidikan di sekolah tempat tugas yang bersangkutan.
Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan orang tua melampaui jumlah kuota jalur perpindahan orang tua yang ditetapkan oleh Bupati, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan calon peserta didik anak guru/tendik dan atau jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
Jalur Prestasi
Jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
a. nilai satuan pendidikan; dan/atau
b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota, atau tingkat kecamatan jika jenis kejuaraan/lomba berjenjang.
Nilai satuan pendidikan adalah jumlah nilai SNSP (Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan) dari mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS.
Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum 1 Juli 2023.
B. PENDAFTARAN
Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring/online) dengan mengunggah dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman http://ppdb.banyumaskab.go.id
Jadwal pelaksanaan PPDB Online
a. Pembuatan akun
Tahap pertama Mulai tanggal 23 - 27 Juni 2023 (pukul 00.01 - 23.59 WIB).
Tahap kedua tanggal 30 Juni 2023 (pukul 00.01 WIB dan ditutup pukul 09.00 WIB.)
b. Pencabutan berkas
Tahap 1 mulai tanggal 26 - 27 Juni 2023 (pukul 00.01 - 23.59 WIB)
Tahap 2 tanggal 30 Juni 2023 (pukul 00.01 - 10.00 WIB)
c. Pendaftaran
Tahap 1 mulai tanggal 26 - 27 Juni 2023 (pukul 00.01 - 23.59 WIB)
Tahap 2 tanggal 30 Juni 2023 (pukul 00.01 - 11.00 WIB)
Ketentuan Skor Zonasi
Ketentuan besaran skor masing-masing wilayah dalam zonasi ditentukan sebagai berikut:
a. zona 1 langsung diterima;
b. zona 2 (dua) skor 250;
c. zona 3 (tiga) skor 225.
TANGGAL 22 JUNI 2023 DINAS MENGELUARKAN RALAT KEGIATAN PPDB. APA SAJA YANG BERUBAH SILAHKAN BACA DISINI
C. PENGUMUMAN PPDB
Hasil PPDB Online diumumkan pada tanggal 3 Juli 2023 pukul 13.00 WIB.
D. DAFTAR ULANG
(1) Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Sekolah yang bersangkutan dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
(2) Daftar ulang dilaksanakan pada tanggal 4, 5, dan 6 Juli 2023
E. KETENTUAN PENGHARGAAN BAGI SISWA BERPRESTASI
Syarat Mendapat Nilai Penghargaan Prestasi
1. Menunjukkan piagam/sertifikat asli
2. Foto copy piagam/sertifikat yang sudah dilegalisasi oleh Dinas/Instansi/Lembaga/Badan terkait.
A. KEJUARAAN BERJENJANG
B. KEJUARAAN NON JENJANG
DOWNLOAD JUKNIS PPDB 2023.
Apabila ada hal yang ingin ditanyakan tentang PPDB 2023 silahkan tulis dikolom komentar.
#PPDBSMP2023
#PPDB2023
#JUKNISPPDB
#PPDBKABUPATENBANYUMAS
No comments:
Write komentar