Wednesday, September 9, 2020

KEDAULATAN RAKYAT (Siaran RRI Pro 2 FM Purwokerto) 9 September 2020

 



Pastilah kamu pernah melihat Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia. Kita biasanya menyebutnya dengan istilah KTP, singkatan dari Kartu Tanda Penduduk. Mungkin kamu pernah melihat KTP kepunyaan ayah atau ibumu, atau sanak-saudaramu yang sudah berusia 17 tahun. Atau KTP kepunyaan tetanggamu yang sudah melangsungkan perkawinan. Sebab KTP hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia atau orang asing yang telah berusia 17 tahun atau mereka yang pernah melangsungkan perkawinan walaupun belum berusia 17 tahun. Hal tersebut dinyatakan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Lalu untuk kamu kartu identitasnya apa? Kamu bisa menggunakan Kartu Pelajar sebagai kartu identitas yang menerangkan kamu sebagai pelajar dari sekolahmu. Bisa juga kamu memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.

Adanya pemberian KTP oleh Negara Republik Indonesia berarti Pemerintah Republik Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur penduduk dan warga negara Indonesia dengan memberikan hak dan kewajiban sesuai dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan negara untuk mengatur kehidupan negaranya, yang salah satunya melalui administrasi kependudukan, dinamakan kedaulatan negara. Kedaulatan negara juga untuk mengatur segala hal yang terdapat pada suatu wilayah negara. Dalam Gambar-1 wilayah Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang membentang dari Sabang sampai Merauke. Jadi, apakah pengertian kedaulatan itu? Nah, kamu dapat mempelajarinya dari uraian dengan mendownload materinya pada link di bawah!



DOWLOAD MATERI

IKUT KUIS

No comments:
Write komentar