Monday, June 21, 2021

PPDB SMP KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2021

 


Memasuki bulan Mei sudah begitu banyak request dari teman dan sahabat tentang PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022. Kepinginya bisa langsung menjawab, tetapi informasi resmi yang ada sangat minim dari Pak War sehingga rata-rata saya jawab "Belum ada juknis pak... bu...."

Nah kemarin waktu saya sedang tugas di Tangerang alhamdulillah dapat kiriman 'Draft Juknis PPDB tahun 2021'. Meskipun masih draft saya kira ini sudah bisa menjadi pegangan bagi Bapak/Ibu yang akan menyekolahkan putra dan putrinya ke jenjang SMP. Kalau ada yang bertanya tahun ajaran besok pembelajaranya online apa offline gimana Pak War? jawabannya nunggu persetujuan Satgas Covid-19 Kabupaten Banyumas ya..... Jangan khawatir... kalaupun masih online, semua guru akan berusaha semaksimal mungkin untuk membuat pembelajaran tetap menarik...

Oke kita langsung ke PPDB 2021 ya...

Pada umumnya ketentuan tentang PPDB tahun 2021 ini hampir sama dengan tahun lalu ya... semua masih serba online... Aplikasi juga masih menggunakan tahun yang lalu, tentunya Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas masih disupport sepenuhnya oleh Dinas Komunikasi dan Informasi kabupaten Banyumas... thank's ya buat Kominfo... semoga programmernya sehat selalu... jangan bosan ditanya sama masyarakat... terutama sama Pak War...

Meskipun online, Sekolah tetap menyediakan layanan bagi masyarakat yang tidak mampu dari sisi perangkat (Smartphone ataupun Kuota internet). Bagi masyarakat yang memang butuh bantuan bisa ke Sekolah terdekat dengan rumah Bapak/Ibu atau bisa juga kontak saya... silahkan komen di bawah bagi yang menemui kesulitan saat mendaftar... Emang Pak War mau mendaftarkan? Insya Allah kalau ada waktu siap...

Kita mulai dari Pasal 12 yang ada dalam draft Juknis ya... disitu disebutkan bahwa Jalur PPDB tahun 2021 ada 4 jalur, yaitu:

a. zonasi; (minimal 60%)

b. afirmasi; (minimal 15%)

c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau (maksimal 5%)

d. prestasi. (maksimal 20%)


Nah dari pasal di atas ini ada yang hilang dari tahun yang lalu ya... Tahun lalu ada jalur Nakes Covid-19 yang wajib diterima, tahun ini tidak ada. Kenapa? menurut info yang kredibel ini dihilangkan karena hampir semua tenaga kesehatan sekarang ini menangani Covid-19. Jadi kalau semua nakes anaknya wajib diterima tentu akan buanyak banget... hehehe... jangan khawatir... Insya Allah untuk semua tenaga kesehatan anak-anaknya akan tetap mendapatkan sekolah yang diinginkan... karena biasanya anak nakes pinter-pinter juga... hehehe...

Selanjutnya di pasal 15 adalah penjelasan tentang jalur zonasi. Masih seperti tahun yang lalu, jalur zonasi dibagi sebagai berikut:

a. zona 1 yaitu Desa/Kelurahan lokasi suatu sekolah berada

b. zona 2 yaitu Desa/Kelurahan di luar zona 1 dalam wilayah kecamatan suatu sekolah berada.

c. zona 3 adalah Desa/Kelurahan di luar kecamatan dalam kabupaten suatu sekolah berada.

Zona 4 tidak disebutkan dalam juknis tetapi bisa disimpulkan zona 4 adalah diluar zona 1, 2 dan 3.

Untuk penetapan zona yang dijadikan acuan adalah domisili dari Calon Peserta Didik yang merujuk kepada Kartu Keluarga. Bolehkan menggunakan Surat Keterangan Domisili? jawabanya 'Boleh" dalam keadaan tertentu yaitu: yang pertama terkena dampak bencana alam atau yang kedua bencana sosial. Surat Keteranga Domisili harus diterbitkan oleh Kepala Desa atau pejabat setempat yang berwenang. Surat Keterangan Domisili paling singkat diterbitkan 1 tahun sebelum proses pendaftaran.


Selanjutnya jalur Afirmasi itu apa? Jalur afirmasi disebutkan dalam pasal 19 adalah Calon Peserta Didik yang berasal dari:

a. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan

b. penyandang disabilitas.

CPD yang melalui jalur afirmasi merupakan CPD yang berdomisili dari dalam dan luar wilayah zonasi sekolah.


Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali adalah jalur khusus yang disebabkan karena orang tua/wali mengalami pindah tugas pekerjaan.


Yang terakhir jalur prestasi yang dijelaskan dalam pasal 22 ditentukan berdasarkan:

a. nilai satuan pendidikan; dan/atau

b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.

Nilai satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah jumlah nilai

SNSP (Sertifikat Nilai Satuan Pendidikan) dari mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada huruf b diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak 1 Juli 2021.

Untuk ketentuan lain silahkan lihat flyer di bawah ini:




Untuk peta zona dan ketentuan tentang Piagam akan saya upload saat Juknisnya sudah ditetapkan. Jadi silahkan selalu kunjungi pakwaronline.com untuk mendapatkan update informasi.

Saya juga ada rencana untuk membuat aplikasi android tentang info PPDB tahun 2021... kira-kira dibutuhkan ngga ya? Silahkan komentar di bawah...

DOWNLOAD SURAT PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK

DOWNLOAD DISINI

===================

UPDATE JUKNIS PPDB (25 Juni 2021)

Berikut saya upload Juknis Lengkap PPDB Tahun 2021 setelah penetapan.


DOWNLOAD JUKNIS PPDB 2021

DOWNLOAD DISINI

Untuk memudahkan masyarakat yang akan mendaftar melalui jalur prestasi berikut saya tunjukkan tabel tentang skor piagam penghargaan yang diakui dalam PPDB 2021:

A. KEJUARAAN BERJENJANG


B. KEJUARAAN NON BERJENJANG


Terkait penskoran Zonasi diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Zona 1 (Murid langsung diterima)
2. Zona 2 Skor 250
3. Zona 3 Skor 225

BAGI YANG BELUM BISA AKTIVASI AKUN SILAHKAN BISA KONTAK OPERATOR DI SEKOLAH YANG DIDAFTARKAN ATAU BISA TULIS KOMENTAR DI BAWAH.

Sudah siap mendaftar? Silahkan KLIK DISINI untuk langsung mendaftar!


#SURAT TANGGUNG JAWAB MUTLAK
#PPDBBANYUMAS2021

#PPDBSMP

#PPDB2021

20 comments:
Write komentar
  1. pak kalau seperti piagam KNMR itu bisa buat tambahan berkas syarat?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Piagam yang diakui dan diberi skor adalah piagam yang diperoleh dari lomba yang diadakan oleh lembaga resmi dan bukan Sekolah atau Perguruan Tinggi. Contoh yang diakui piagam dari: Dinas Pendidikan, Dinpora, Kwarcab, atau dinas yang lebih tinggi.

      KMNR diselenggarakan oleh pihak swasta sehingga piagam tidak diakui.

      Delete
    2. Pak ijin bertanya, anak saya dapat 3 piagam. Juara 2 tapak suci Kejurda kosegu, juara 1 sepak takraw liga pelajar, dan juara 2/medali perak olimpiade sains muhamadiyah Jawa tengah (osmjt). Apakah 3 piagam itu salah satunya ada yang bisa dipakai utk tambahan nilai masuk SMP negeri? Terimakasih sebelumnya atas jawabannya

      Delete
  2. Aplikasi android tentang info PPDB ...setuju dan pasti sangat membantu

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih apresiasinya... Insya Allah saya segera buat...

      Delete
  3. Setelah CPD daftar tidak perlu verifikasi dari operator kan?

    ReplyDelete
  4. ditunggu ini aplikasi android tentang info PPDB ......

    ReplyDelete
    Replies
    1. jebul wis ana sing resmi sekang kominfo... mbok ndarani ngambil data

      Delete
  5. Pak, mohon infonya untuk berkas yang diuploud berupa scan akta/KK asli atau scan yang dilegalisiran nggih pak? Terima kasih

    ReplyDelete
  6. Pak, mau tanya. Salah 1 syarat ppdb kan menyertakan surat pertanggung jawaban penuh orang tua. Nah, itu kita dapetinnya darimana? Apakah dari SD asal atau SMP yg mau didaftar?

    ReplyDelete
  7. pak sudah daftar akun, tetapi tdk ada email masuk untuk aktivasi bagaimana?

    ReplyDelete
    Replies
    1. silahkan ke sekolah terdekat... temui operator atau supervisor minta bantuan untuk diaktivasi..

      Delete
  8. Verifikasi oleh operator wajib... kalau ngga di verifikasi ya ngga masuk jurnal... sebenarnya tugas operator itu kan memang verifikasi data CPD yang masuk

    ReplyDelete
  9. Pak untuk jalur zonasi untuk smp 2,3,6 jarak aman kira2 berapa km nggih?matur suwun

    ReplyDelete
    Replies
    1. Berbeda antara SMA dan SMP ya... Kalau SMP ketentuan tidak berdasar jarak tapi berdasar zona. Baca ketentuannya di atas.

      Delete
  10. Pak mau tanya, setelah CPD daftar online untuk verifikasi berkasnya cukup dari admin apa kita tetap harus ke sekolah menyerahkan berkasnya? Atau ke sekolahnya cukup pas daftar ulang saja? Terima kasih

    ReplyDelete
  11. Kenapa CPD tidak bisa diverifikasi sampai tutup pendaftaran? Alasannya apa?

    ReplyDelete