FAQ PPDB ONLINE SMP 2019
Salah satu bentuk dukungan dari pakwaronline.com terhadap pelaksanaan PPDB Online tingkat SMP di kabupaten Banyumas adalah dengan menyebarluaskan informasi kepada semua lapisan masyarakat khususnya di Banyumas. Setiap ada perubahan kebijakan dari Pemerintah pasti ada yang pro dan ada yang kontra. Dengan memberikan informasi yang tepat ke masyarakat harapanya adalah agar bisa dipahami dan diterima dengan baik oleh semua anggota masyarakat.
Nah agar tidak terjadi simpang siur informasi yang berkembang dalam masyarakat berikut ini saya tuliskan FAQ (Frequently Asked Questions) yaitu pertanyaan yang saya sertakan jawabanya terkait pertanyaan seputar PPDB. Pertanyaan dan jawaban ini sebagian saya rangkum dari WAG PPDB Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
Semoga bisa membantu semua. Masyarakat, Panitia PPDB di sekolah khususnya Humas, dan Dinas terkait.
======================================
TANYA : Apakah PPDB tahun ini hanya menggunakan moda online?
JAWAB : Tidak. Apabila kuota sebuah sekolah belum terpenuhi maka akan ada gelombang ke-2 menggunakan moda offline.
TANYA : Apa perbedaan mendasar antara PPDB SMP Kabupaten Banyumas tahun 2019 ini dengan tahun 2018 lalu?
JAWAB : PPDB SMP tahun ini kabupaten Banyumas membagi wilayah Zona Siswa menjadi 3 Zona tidak seperti tahun lalu yang menggunakan ukur jarak rumah CPD (Calon Peserta Didik) ke Sekolah menggunakan aplikasi GPS. Lebih baik lagi Banyumas sangat mengapresiasi NEM USBN SD menjadi tambahan penghitungan skor zonasi. Sehingga tidak mutlak hanya menggunakan nilai zona.
TANYA : Bagaimana bentuk pembagian zona dalam PPDB SMP tahun 2019?
JAWAB : Zona dinilai dari asal alamat rumah CPD Bukan Asal SD. Zona dibagi menjadi 3. Zona 1 untuk CPD yang berasal dari satu desa/kelurahan yang sama dengan Sekolah yang dituju. Zona 2 meliputi semua desa dalam satu kecamatan yang sama dengan Sekolah tujuan. Zona 3 adalah semua desa dan kecamatan se kabupaten Banyumas.
TANYA : Apakah CPD bisa melakukan pendaftaran di rumah?
JAWAB : Bisa. Pendaftaran bisa dilakukan dimana saja selama CPD memiliki akses internet. Kecuali tahapan verifikasi, maka CPD wajib datang ke sekolah untuk diverifikasi berkasnya oleh Verifikator di sekolah tujuan.
TANYA : Kapan Pendaftaran Peserta Didik Baru dimulai?
JAWAB : CPD bisa mulai membuat akun pendaftaran mulai hari Jum'at, 28 Juni 2019. Selanjutnya akun digunakan untuk mendaftar dan memverifikasi data mulai tanggal 1 Juli 2019.
TANYA : Bagaimana cara membuat akun PPDB?
JAWAB : CPD berkunjung ke laman : https://ppdb.banyumaskab.go.id dan selanjutnya memilih tombol login >> pendaftaran akun baru >> lakukan isian form yang ada. Selanjutnya CPD baru bisa melakukan login dengan menggunakan NIK sebagai user id dan memasukan Password sesuai yang sudah didaftarkan. Apabila CPD lupa dengan password maka bisa membuka email dari web ppdb tentang informasi userid, password dan link aktivasi.
TANYA : Bagaimana kalau CPD lupa password akun PPDB dan email yang untuk mendaftar tidak bisa dibuka?
JAWAB : Silahkan datang ke Sekolah untuk menemui operator/verifikator PPDB.
TANYA : Apakah satu NIK bisa untuk membuat akun sebanyak 2 kali atau lebih?
JAWAB : Tidak bisa. Satu NIK hanya untuk 1 akun pendaftaran sesuai dengan nama pemiliknya.
TANYA : Apakah satu email bisa untuk mendaftar 2 NIK atau lebih?
JAWAB : Bisa.
TANYA : Apakah CPD atau orang tua CPD yang tidak memiliki email bisa membuat akun PPDB?
JAWAB : Bisa. Silahkan datang ke Sekolah yang dituju untuk pendaftaran dan minta tolong ke operator untuk didaftarkan dari proses pembuatan akun. Semua sekolah sesuai instruksi Bupati Banyumas diwajibkan memberikan layanan prima kepada semua masyarakat.
TANYA : Berapa jumlah sekolah yang bisa dipilih oleh CPD ketika mendaftar?
JAWAB : CPD bisa langsung memilih 2 Sekolahan dalam moda yang sama sekaligus. Kecuali CPD berada dalam zona 1 maka sistem akan mengunci pilihan hanya pada pilihan 1 saja.
TANYA : Apakah data CPD bisa langsung pindah ke Sekolah Pilihan ke-2?
JAWAB : Iya. Ketika CPD sudah tersingkir dari jurnal sekolah pilihan pertama, maka akan pindah ke sekolah pilihan ke-2 kalau masih memungkinkan peringkatnya.
TANYA : Bagaimana kalau CPD peringkatnya sudah tidak terlihat lagi di Jurnal Sekolah pilihan pertama dan kedua?
JAWAB : CPD segera mendaftar lagi untuk memilih sekolahan berikutnya yang memungkinkan dengan meminta bantuan operator di sekolah pilihan pertama sekaligus untuk mengambil berkas (cabut berkas).
TANYA : Apakah CPD bisa memilih dua jalur sekaligus dalam satu kali pendaftaran? Misalnya dengan memilih jalur Prestasi dan Zonasi?
JAWAB : Tidak bisa. CPD harus memilih salah satu jalur.
TANYA : Apakah CPD wajib mencetak berkas pendaftaran di rumah?
JAWAB : Tidak harus.
TANYA : Apakah yang mendaftar di Jalur Prestasi harus memiliki Piagam Prestasi?
JAWAB : Secara logika kalau di jalur prestasi CPD mendaftar tidak memiliki Piagam Prestasi maka akan sangat mudah kalah dengan yang memiliki yang memiliki prestasi.
TANYA : Apa saja yang dilampirkan untuk mencantumkan skor prestasi?
JAWAB : CPD wajib membawa Piagam Pestasi asli dan fotocopy serta Surat Keterangan Prestasi dan skornya dari Dinas Pendidikan terkait.
TANYA : Apa yang dimaksud dengan jalur Mutasi?
JAWAB : Jalur Mutasi diperuntukan bagi orang tua CPD yang pindah tugas ke wilayah Banyumas. Mutasi khusus diperuntukan bagi ASN/TNI dan POLRI. Bagi yang mendaftar melalui jalur ini wajib melampirkan SK Mutasi Kerja.
TANYA : Apakah orang tua CPD yang pindah kerja perusahan BUMD/BUMN atau swasta dapat menggunakan Jalur Mutasi?
JAWAB : Tidak Bisa.
TANYA : Apakah CPD yang belum mengurus surat pindah atau masih menggunakan KK lama bisa mendaftar dengan menggunakan Surat Keterangan Domisili?
JAWAB : Bisa. Surat Keterangan Domisili ditanda tangani pejabat yang berwenang. Kepala Desa atau Lurah dan minimal CPD sudah pindah/tinggal dari tanggal 1 Januari 2019.
TANYA : Apakah semua CPD wajib menandatangani Surat Pertanggungjawaban Mutlak?
JAWAB : Semua wajib tanda tangan. Bedanya khusus untuk CPD yang menggunakan Surat Keterangan Domisili, orang tua wajib tanda tangan di atas Materai 6.000. Untuk bentuk SPTJM bisa dicari di web pakwaronline.com
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :
TANYA :
JAWAB :