Ini yang Ditunggu!! Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2025
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pendaftaran Murid Baru adalah informasi yang sudah banyak ditanyakan oleh masyarakat. Bahkan mulai dari bulan Januari sudah banyak yang mencari informasi Pendaftaran Murid Baru ini.
Dan akhirnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kabupaten Banyumas tahun ajaran 2025/2026 resmi dibuka! Ada beberapa hal baru yang ada pada kegiatan Penerimaan Murid Baru. Yang pertama dari sisi istilah, tahun kemarin menggunakan istilah PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru. Tahun ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 istilah PPDB diganti dengan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Yang kedua dihapusnya istilah Zonasi dan diganti menggunakan kata Domisili. Penggunaan istilah Peserta Didik juga diganti dengan istilah Murid.
Apa hal baru lain yang ada di SPMB 2025? Berikut informasi selengkapnya mengenai jalur pendaftaran serta berkas-berkas yang harus disiapkan.
JALUR PENDAFTARAN
Calon murid dapat mendaftar melalui empat jalur utama, masing-masing dengan persyaratan berbeda:
- Jalur Domisili
- Jalur domisili SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan. Sedangkan untuk SMP 45% (empat puluh lima persen) dari daya tampung satuan Pendidikan yang terdiri atas 35% (tiga puluh lima persen) untuk jalur domisili utama dan 10% (sepuluh persen) untuk jalur domisili sebaran
- Jalur domisili dibagi menjadi dua, yaitu domisili utama dan domisili sebaran: (a.) domisili utama adalah penetapan wilayah penerimaan yang terdiri dari desa/kelurahan dan/atau gabungan desa/kelurahan lokasi suatu sekolah berada; (b.) domisili sebaran adalah penetapan wilayah penerimaan yang merupakan desa/kelurahan di luar domisili utama dalam kecamatan suatu sekolah berada. (BARU)
- Alamat domisili berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Nama orang tua/wali calon murid baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau KK sebelumnya. (BARU)
- Jika terdapat perubahan KK karena perpindahan domisili, seluruh keluarga pada KK tersebut harus ikut pindah.
2. Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi SD paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung satuan pendidikan, sedangkan SMP paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan.
- Jalur ini adalah jalur khusus bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas.
- Bukti ekonomi tidak mampu berupa keikutsertaan dalam program Indonesia Pintar (PIP), PKH, BPNT atau program lain dari pemerintah.
- Penyandang disabilitas harus memiliki surat keterangan dari dokter atau psikolog serta kartu penyandang disabilitas dari Kementerian Sosial.
3. Jalur Mutasi
- Persentase kuota untuk jalur mutasi sebesar paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP.
- Untuk murid yang pindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau anak guru yang ingin bersekolah di tempat orang tua bekerja.
- Wajib menyertakan surat tugas dari instansi/perusahaan dan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.
- Surat penugasan sebagaimana dimaksud angka 2 tertanggal paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB.
4. Jalur Prestasi
- Persentase jalur prestasi sebesar paling sedikit 25% dan paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari daya tampung satuan pendidikan untuk SMP. (BARU)
- Diperuntukkan bagi murid dengan nilai akademik tinggi atau prestasi non-akademik (seni, olahraga, Pramuka Garuda, dll.).
- Bukti prestasi harus berasal dari kompetisi resmi yang diakui pemerintah, seperti OSN, O2SN, FLS2N, atau Kompetisi Sains Madrasah.
- Piagam/sertifikat prestasi harus dilengkapi dengan surat keterangan skoring bobot piagam dari Dinas Pendidikan.
Berkas yang Harus Disiapkan
Calon murid harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk proses pendaftaran:
TK dan SD (Pendaftaran Offline)
- Fotokopi Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan orang tua/wali
- Formulir pendaftaran dari sekolah
- Scan Akta Kelahiran
- Scan Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto berwarna
- Scan Surat Pernyataan Orang Tua/Wali (Download DISINI)
- Scan piagam kejuaraan dan surat keterangan skoring bobot piagam (jika mendaftar jalur prestasi)
- Pembuatan Akun Online: 19-20 Juni 2025
- Pendaftaran: 23-25 Juni 2025
- Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Juni 2025
- Daftar Ulang: 1-3 Juli 2025
- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS): 14-16 Juli 2025
SPMB tahun ini hadir dengan sistem yang lebih terstruktur, transparan, dan inklusif, memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan terbaik sesuai dengan kebutuhannya. Pastikan Anda mengikuti jalur yang sesuai dan menyiapkan berkas pendaftaran dengan lengkap agar proses berjalan lancar!
Hal-hal yang kurang jelas tentang SPMB silahkan sahabat semua tulis di kolom komentar.
Atau selengkapnya sahabat semua dapat mendownload file Sosialisasi SPMB Kabupaten Banyumas tahun 2025 pada link di bawah!
#SPMB2025
#SPMBBANYUMAS
No comments:
Write komentar